Hukum Pidana

Pendampingan dalam proses tindak pidana, baik dalam kegiatan pelaporan sebagai pelapor atau korban maupun dalam pendampingan hukum sebagai tersangka atas suatu tindak pidana, baik dalam tindak pidana umum seperti diatur dalam KUHP ataupun tindak pidana khusus baik seperti tindak pidana korupsi, perlindungan konsumen dan sebagainya