Hukum Properti

Hukum Properti di Indonesia adalah serangkaian aturan yang mengatur pengendalian atas tanah dan / atau bangunan di Indonesia. Ini berkaitan dengan sewa dan jual beli. Sumber hukum termasuk KUH Perdata, UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Kami memberikan solusi hukum yang lengkap untuk sektor properti. Tim kami berpengalaman dalam menangani transaksi real estate, juga termasuk: jual/beli properti, joint venture, merger, akuisisi dan pengambilalihan bisnis properti, dll.

Kami memahami bahwa banyak masalah hukum yang dapat timbul sehubungan dengan proyek properti. Tujuan kami adalah untuk menyediakan informasi yang jelas, saran praktis dan solusi optimal untuk mendapatkan tujuan mereka dalam proyek properti dengan biaya hukum yang efektif.