Hukum Perbankan & Asuransi

Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.

Hukum asuransi adalah aturan tertulis yang mengikat peserta dan perusahaan asuransi untuk menaati perjanjian yang sudah disepakati. Perjanjian tersebut biasanya terdiri dari hak peserta mendapatkan perlindungan dan sebagai gantinya peserta membayar premi kepada perusahaan asuransi.

Sopian Sitepu & Partner menangani semua masalah terkait lembaga keuangan, termasuk bank, dan kegiatan bisnis terkait. Tim perbankan dan keuangan kami bertindak untuk bank dan peminjam, di seluruh spektrum transaksi dan masalah keuangan yang luas.

Kami memahami bahwa pasar jasa keuangan saat ini berada di bawah tekanan dari peraturan yang terus berubah. Itulah sebabnya tim kami hadir dengan pendekatan kreatif: komersial sambil mengakui kepatuhan terhadap aturan dan undang-undang yang relevan. Kami dapat menawarkan layanan yang disesuaikan untuk bank, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan dana investasi, dan lainnya.